Berikut ini merupakan isi dari ekspose Walikota Jambi dr.H.Rd Bambang Priyanto, dalam rangka Kota Layak Anak (KLA),
I. PendahuluanA. GAMBARAN UMUM Kota Jambi adalah Ibukota Propinsi Jambi yang merupakan pusat pemerintahan,pendidikan,perdagangan dan jasa. Wilayah Kota Jambi di kelilingi oleh wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Luas wilayah Kota Jambi 205,38 Km2, terdiri dari 8 Kecamatan, 62 Kelurahan dan 1431 Rukun tetangga, berada pada ketinggian 10-60 Meter diatas permukaan laut, secara geografis Kota Jambi berada pada 100 30’ 2,98”- 100 40’ 1,07” Lintang Selatan dan 1030 40’ 1,67”- 1030 40’ 0,22” Bujur Timur.
Jumlah penduduk Kota Jambi pada akhir tahun 2008 sebanyak 533.338 Jiwa, terdiri dari 272.717 jiwa penduduk laki-laki dan 260.621 jiwa penduduk perempuan. Di Kota Jambi, jumlah anak 0-18 Tahun cukup besar yaitu 38,47% dari jumlah penduduk Jambi.
Sesuai dengan Visi Kota Jambi tahun 2013 yaitu “Kota Jambi BERNAS” dengan misi sebagai berikut :
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
- Pengentasan kemiskinan dan pengurangan sehingga terwujud masyarakat yang sejahtera lahir dan bathin.
- Peningkatan infrastruktur dan perbaikan tata ruang Kota yang indah, aman dan nyaman.
Hal ini juga menyebabkan Kota Jambi memandang perlu adanya Kebijakan Kota Layak Anak (KLA) sebagai langkah awal dalam rangka menciptakan pembangunan yang peduli terhadap hak,kebutuhan dan kepentingan anak. Karena prinsip kebijakan KLA adalah mendorong Kota Jambi agar menghormati hak anak yang diwujudkan dengan cara:
- Menyediakan akses pelayanan kesehatan,pendidikan,air bersih,sanitasi yang sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan.
- Menyediakan kebijakan dan anggaran khusus untuk anak.
- Menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman,sehingga memungkinkan anak dapat berkembang psikososial dan ekspresi budaya.
- Keseimbangan di bidang sosial, ekonomi dan terlindungi dari pengaruh kerusakan lingkungan dan bencana alam.
- Memberikan perhatian khusus kepada anak seperti yang tinggal dan bekerja di jalan,eksploitasi seksual,hidup dengan kecacatan atau tanpa dukungan orang tua.
- Menyediakan wadah bagi anak-anak untuk berperan serta dalam pengambilan keputusan yang berpengaruh langsung pada kehidupan mereka.
B. KOTA LAYAK ANAK Menurut peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI No.02 Tahun 2009 tentang kebijakan Kabupaten/Kota layak Anak, memberikan batasan bahwa Kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan satu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah,masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak.
C. LANDASAN KEBIJAKAN- Konvensi PBB Hak Anak tahun 1989
- Agenda 21 BAB 25 tahun 1992
- Agenda habitat tahun 1996
- A World Fit For Children tahun 2002
- Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 28B ayat (2)
- Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
II. Analisa Situasi Kebijakan KLA hanya bisa dilaksanakan apabila ada kemauan politik dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha,untuk mendengar dan mengetahui kebutuhan anak sesuai dengan situasi,kondisi dan permasalahan anak ; misalnya anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang mengalami tindak kekerasan,pendidikan dan kesehatan anak,hak sipil dan partisipasi anak.
2.1. Tinjauan Sejarah KLA di Kota Jambi Upaya pengembangan Kota Jambi menuju Kota Layak Anak (KLA) dimulai dengan pencanangan 10 Kab/Kota menuju Kota Layak Anak se Indonesia pada tahun 2006 dari Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan RI.
Data yang diperoleh pada tahun 2007 yang lalu antara lain adalah dari BIDANG KESEHATAN adanya :
- Forum usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
- Revitalisasi Posyandu
- Produk hukum : Perda No.48 tahun 2002 tentang pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Minuman Beralkohol bagi pelajar atau siswa SLTP/MTs/MAN/SMA/SMK sederajat Kota Jambi.
- Keputusan Walikota Jambi No.271 tahun 2006 tentang jumlah keluarga Masyarakat Miskin Peserta Program Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Jambi dan MoU antara Walikota Jambi dengan Kapoltabes Jambi.
BIDANG PENDIDIKAN :
- Beasiswa bagi anak tidak mampu
- PAUD
- DLL
BIDANG PERLINDUNGAN ANAK :
- Memberi Akte Kelahiran Gratis
- Pembentukan pusat Pelayanan terpadu perempuan dan anak.
- Komite Aksi tentang Penghapusan pekerja terburuk bagi anak.
- Pembangunan Rumah Singgah.
- Produk Hukum : Perda No.47 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum,Peraturan Walikota Jambi No.2 tahun 2007 Pembebasan Biaya Kartu Keluarga,KTP.
2.2. Upaya Kota Jambi Menuju Kota Layak Anak Dalam melanjutkan program Kota Layak Anak (KLA) Kota Jambi diupayakan melalui keikutsertaan bidang PPPA dalam pelatihan website Kota Layak Anak (www.kotalayakanak.org) ,selanjutnya pengembangan yang dilakukan di tahun 2009 adalah sebagai berikut:
- Penerbitan SK Walikota Jambi tentang pembentukan Tim P2TP2A No.235 tahun 2009.
- Penerbitan SK Walikota Jambi tentang POKJA P4A No. 242 tahun 2009.
- Penerbitan SK Walikota Jambi tentang Komite Aksi Penghapusan Pekerja Terburuk Bagi Anak Kota Jambi tahun 2009.
- Perda Walikota Jambi No.8 tahun 2008 tentang larangan menjadi pengemis,pengamen di lampu merah.
- SK Walikota Jambi No. Tahun 2009 tentang pembentukan POKJANAL POSYANDU.
- SK Walikota Jambi No. Tahun 2009 tentang Pembentukan Komisi Penanggulangan HIV/AIDS.
- SK Walikota Jambi tentang HIMPAUDI no. Tahun 2009.
III. Hambatan Dan Rencana Tindak Lanjut 3.1. Hambatan Dalam mengembangkan Kota Jambi menuju Kota Layak Anak (KLA) masih banyak hambatan yang dirasakan antara lain :
- Masih rendahnya produk hukum bagi anak yang bermasalah.
- Masih rendahnya produk kebijakan yang mendukung program Kota Layak Anak.
- Masih kurangnya jumlah SDM di SKPD pada Badan PPKB Kota Jambi untuk mengembangkan Kota Layak Anak.
- Masih rendahnya alokasi anggaran untuk kegiatan Kota Layak Anak.
- Belum optimalnya Gugus Tugas KLA Kota Jambi.
3.2. Rencana Tindak Lanjut Badan PPKB Kota Jambi berupaya tetap berkomitmen untuk mewujudkan Kota Jambi menuju Kota Layak Anak dengan cara :
- Kegiatan lanjutan Forum Anak Daerah.
- Pemilihan Pemimpin Muda Indonesia Kota Jambi.
- Revitalisasi GUGUS TUGAS KLA Kota Jambi.
- Sosialisasi KLA Kepada Stakeholder (Legislatif,Eksekutif,organisasi masyarakat dan pihak swasta)
- Orientasi petugas penyuluh Keluarga Berencana tentang program Kota Layak Anak.
IV. Penutup Dalam upaya Kota Jambi menuju Kota Layak Anak (KLA) masih perlu masukan dan dukungan dari semua pihak baik dari legislatif,eksekutif,komponen masyarakat dan pihak swasta sehingga kita dapat mencapai indikator KLA yang telah ditetapkan.
SUMBER: BAG.HUMAS KOTA JAMBI,17 DESEMBER 2009.